
JAYAPURA, YOBONEWS – Jayapura Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Sekretariat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang terletak di Jalan Batu Dua, Sabron Yaru, Sentani Barat, Jayapura Papua, Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd, Menolak dialog yang disampaikan oleh Ketua Komas HAM Republik Indonesia, Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.A ketika berkunjung ke Sekretariat NFRPB pada hari kamis, 27 Oktober 2022.
Dalam diskusinya yang memakan waktu lebih dari sejam itu, Ketua Komnas HAM RI itu di dampingi oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Tanah Papua, Provinsi Papua, Papua Barat, Frits Bernard Ramandey, S.Sos.
Dalam Penolakan itu, Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, S.Pd, mengatakam bahwa NFRPB adalah Government Organization sebagai Subyek Hukum Internasional yang di kenal BELLIGERENT. Dalam pengertiannya negara yang sedang berjuang untuk mendapat pengakuan dan peralihan kedaulatan.
Dengan demikian, NFRPB berjuang dengan cara-cara damai dengan menawarkan Perundingan antara NFRPB dan NKRI, serta melibatkan Kerajaan Belanda sebagai Mantan Kolonial atas dua wilayah Kolonialnya Yakni : Nederlands Niew Guinea (Papua Belanda) dan Nederlads East Indiesch (Hindia Belanda). Kata President Forkorus Yaboisembut, S.Pd.
Via Phoneselnya, Forkorus Yaboisembut, menyatakan kepada awak media NFRPB bahwa dalam diskusi tersebut, saya juga menyerahkan dokumen Proposal Perundingan Damai dan Road MAP Kemerdekaan Papua kepada Pak Damanik. Proposal dan Road Map tersebut adalah dokumen yang kami telah kirimkan kepada Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo pada bulan Oktober 2020.
Dikatakannya juga, bahwa Dokumen NFRPB telah di terima oleh OACP, Organisasi Afrika, Karabian dan Pasific, dan telah di jawab oleh OACP. Saat ini kita ingin melihat niat baik Pemerintah Indonesia saja, sebab sudah 10 Tahun kami menunggu, itu waktu yang cukup lama.
Kalau dulu Indonesia melakukan perlawan kepada Belanda untuk mengakui hak kemerdekaannya dan mendesak Belanda untuk Perundingan hingga adanya Konferensi Meja Bundar (KMB), maka Pemerintah Indonesia juga harus siap dan mau membuka ruang Perundingan dengan NFRPB untuk mengatur peralihan kedaulatan dan pemindahan administrasi negara dari NKRI kepada NFRPB dengan damai dan bermartabat, seperti Indonesia dan Belanda pada Tahun 1945 hingga 1949, Pungkas Forkorus, menutupi percakapannya.
Penulis : Papua Voice
Editor : Yb
